Sehubungan dengan adanya surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor : 443/3302-Set.Disdik tanggal 15 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional dan Kegiatan Belajar Mengajar pada Satuan Pendidikan di Jawa Barat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan memperhatikan kondisi saat ini, maka dengan ini diumumkan bahwa :
- Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16 s.d. 29 Maret 2020;
- Guru memberikan tugas/pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan sebagaimana angka 1. Tugas/pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan tentang edukasi mengenai Covid-19;
- Guru dan tenaga kependidikan tetap hadir di Sekolah sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Guru dan wali kelas menginformasikan kepada orangtua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajarandi rumah (tidak melakukan bepergian/wisata dan/atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan Penularan Infeksi Covid-19);
- Sehubungan dengan terdapatnya keadaan darurat, yaitu ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi di Provinsi Jawa Barat, maka penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ditunda sementara waktu sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian;
Berikut lampiran Lengkap dari Dinas Provinsi
Berikut Lampiran Resmi dari Kepala Sekolah dalam merespon dan menindak lanjuti surat tersebut.