Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di rumah dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020
Instruksi Dinas Pendidikan Provinsi Jawabarat menngenai perpanjangan KBM tertauang dalam surat edaran, dengan mempertimbangkan sbb:
“Memperhatikan perkembangan kondisi terkini terkait penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat serta memperhatikan surat kami sebelumnya nomor 443/ 3718 – Set.Disdik tanggal 27 Maret 2020 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, perlu dilaksanakan penyesuaian kembali pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah”.
Untuk lebih detail berikut lampiran surat edaran tsb :